TUGAS DAN FUNGSI
BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 13 TAHUN 2021
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM
DAN PERUMAHAN RAKYAT PROVINSI JAMBI

TUGAS

    membantu Dinas dalam rangka melaksanakan rencana pengelolaan kegiatan di bidang perumahan serta pelayanan teknis dan administratif guna mendukung kelancaran tugas Dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

FUNGSI

Pasal 37

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Bidang Perumahan menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan program dan kegiatan bidang perumahan rakyat;
  2. Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang perumahan lintas Kabupaten/Kota dan/atau yang menjadi kewenangan Provinsi;
  3. Pengembangan pusat informasi bidang perumahan tingkat Provinsi;
  4. Pengendalian penyiapan Norma Standar Prosedur Manual (NSPM) bidang perumahan yang menjadi kewenangan Provinsi;
  5. Penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana Provinsi;
  6. Pelaksanaan fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah Provinsi;
  7. Penataan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh dengan luas 10 ha sampai dengan di bawah 15 ha;
  8. Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) permukiman;
  9. Pemberian sertifikasi dan registrasi bagi orang dan badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) tingkat kemampuan menengah;
  10. Perumusan kebijakan dan strategi Provinsi dalam melaksanakan pengaturan, pembinaan dan pengendalian teknis perumahan formal;
  11. Pengoordinasian untuk fasilitasi dan perumusan kebijakan Provinsi dalam pembiayaan perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR);
  12. Perumusan kebijakan dan strategi Provinsi tentang pendataan, pembangunan, kelembagaan dan peningkatan kapasitas pelaku pembangunan perumahan swadaya;
  13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 38

Seksi Pengembangan Perumahan mempunyai tugas:

  1. Menyusun rencana pembangunan tahunan, jangka menengah, dan jangka panjang bidang perumahan;
  2. Melaksanakan pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang perumahan lintas Kabupaten/Kota dan/atau yang menjadi kewenangan Provinsi melalui sosialisasi dan bimbingan teknis;
  3. Melaksanakan pengembangan pusat informasi bidang perumahan tingkat Provinsi melalui pendataan, penyusunan database, dan pemutakhiran data secara berkala;
  4. Melaksanakan Norma Standar Prosedur Manual (NSPM) bidang perumahan yang menjadi kewenangan Provinsi;
  5. Melaksanakan evaluasi terhadap penyusunan dan pengelolaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan SOP;
  6. Melaksanakan koordinasi dengan seksi lain dalam perencanaan program;
  7. Melaksanakan dan mengelola urusan tata usaha dan rumah tangga bidang perumahan;
  8. Melaksanakan monitoring, pelaporan, dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan bidang perumahan rakyat;
  9. Menyusun dan merumuskan kebijakan, regulasi, dan strategi pembangunan rumah susun pada tingkat Provinsi;
  10. Melaksanakan fungsi operasionalisasi kebijakan penyediaan rumah susun dan pengembangan lingkungan hunian rumah susun sebagai bagian dari kawasan permukiman yang menjadi kewenangan Provinsi;
  11. Mengelola dana dan/atau melaksanakan pembangunan untuk mendukung terwujudnya rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara yang menjadi kewenangan Provinsi;
  12. Menyediakan rumah bagi korban bencana Provinsi;
  13. Melaksanakan rehabilitasi rumah korban bencana Provinsi;
  14. Menyediakan lahan bagi masyarakat terkena relokasi program pemerintah Provinsi;
  15. Melaksanakan pengembangan lembaga dan stakeholder yang terkait dengan Bidang Perumahan;
  16. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman;
  17. Melaksanakan kebijakan, strategi rencana pembangunan, dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman; dan
  18. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 39

Seksi Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan mempunyai tugas:

  1. Menyusun rencana pembangunan tahunan, jangka menengah, dan jangka panjang bidang perumahan;
  2. Melaksanakan Norma Standar Prosedur Manual (NSPM) bidang perumahan yang menjadi kewenangan Provinsi;
  3. Melaksanakan evaluasi terhadap penyusunan dan pengelolaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan SOP;
  4. Melaksanakan pelayanan sertifikasi bagi orang yang melaksanakan perancangan dan perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) tingkat kemampuan menengah;
  5. Melaksanakan registrasi bagi badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) tingkat kemampuan menengah;
  6. Melaksanakan koordinasi dengan seksi lain dalam perencanaan program;
  7. Melaksanakan dan mengelola urusan tata usaha dan rumah tangga bidang perumahan rakyat;
  8. Melaksanakan monitoring, pelaporan, dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan bidang perumahan rakyat;
  9. Melaksanakan kebijakan Provinsi tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di bidang perumahan;
  10. Melaksanakan pelayanan penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) permukiman;
  11. Menyediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) permukiman yang layak sesuai dengan standar teknis Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU);
  12. Melaksanakan penataan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) permukiman sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR);
  13. Menyediakan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah Provinsi;
  14. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pembiayaan perumahan rumah susun, rumah khusus, dan rumah umum tapak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  15. Melaksanakan pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan yang menjadi kewenangan Provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  16. Melaksanakan koordinasi, fasilitasi, dan perumusan kebijakan Provinsi dalam pelaksanaan bantuan stimulan perumahan swadaya;
  17. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 40

Seksi Permukiman mempunyai tugas:

  1. Menyusun rencana pembangunan tahunan, jangka menengah, dan jangka panjang bidang perumahan;
  2. Melaksanakan Norma Standar Prosedur Manual (NSPM) bidang perumahan yang menjadi kewenangan Provinsi;
  3. Melaksanakan evaluasi terhadap penyusunan dan pengelolaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan SOP;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan seksi lain dalam perencanaan program;
  5. Melaksanakan dan mengelola urusan tata usaha dan rumah tangga bidang perumahan;
  6. Melaksanakan monitoring, pelaporan, dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan bidang perumahan;
  7. Menyediakan lahan bagi masyarakat terkena korban bencana Provinsi;
  8. Menata permukiman kumuh dengan luas 10 ha (sepuluh hektar) sampai dengan di bawah 15 ha (lima belas hektar);
  9. Meningkatkan kualitas permukiman kumuh dengan luas 10 ha (sepuluh hektar) sampai dengan di bawah 15 ha (lima belas hektar);
  10. Meningkatkan kualitas pengelolaan sanitasi yang layak di kawasan permukiman kumuh;
  11. Melaksanakan sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan pembangunan dalam penataan dan peningkatan kualitas penataan kumuh dengan luas 10 ha (sepuluh hektar) sampai dengan di bawah 15 ha (lima belas hektar);
  12. Menata pemukiman kumuh sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan luas 10 ha (sepuluh hektar) sampai dengan di bawah 15 ha (lima belas hektar);
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.